Pemerintah Diminta Penuhi Hak Jemaah Penundaan Umrah

×

Pemerintah Diminta Penuhi Hak Jemaah Penundaan Umrah

Bagikan berita
Pemerintah Diminta Penuhi Hak Jemaah Penundaan Umrah
Pemerintah Diminta Penuhi Hak Jemaah Penundaan Umrah

PADANG - Kebijakan Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah patut dihormati lantaran sebagai bentuk kedaulatan negara dan demi kemaslahatan jemaah. Namun demikian,  Pemerintah RI diminta untuk memenuhi hak jamaah."Sudah seharusnya tempat-tempat suci di kawasan Mekkah maupun Madinah yang setiap saat menjadi konsentrasi berkumpulnya ratusan ribu umat Islam dari berbagai belahan dunia dilindungi  dan disterilkan dari potensi penyebaran virus corona,” sebut Anggota Komisi VIII DPR, H. Mhd Asli Chaidir.

Kepada Singgalang, Jumat (28/2) Asli menuturkan dalam situasi seperti ini pemerintah tidak boleh menganggap enteng persoalan tersebut. Sebab, kebijakan penundaan umrah tersebut berdampak pada penyelenggaraan bisnis umrah Tanah Air, termasuk sektor pendukungnya seperti jasa penerbangan.Apalagi jumlah jemaah umrah Tanah Air sangat tinggi. Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) Kemenag, rata-rata jumlah jemaah umrah di Indonesia 4.400 orang perhari.

Menteri Agama bersama jajaran dan pihak terkait seperti Kemenlu, Kemenhub, perwakilan Asosiasi  PPIU/PIHK dan perwakilan maskapai penerbangan di bawah koordinasi Kemenko PMK, sudah merapatkan soal ini, Jumat (28/2) di Jakarta dan menghasilkan beberapa rumusan yang perlu disampaikan kepada rakyat Indonesia."Semua pihak terkait tidak akan membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah atas penundaan keberangkatan ibadah umrah. Pihak airline juga tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi," kata Asli.

Mantan Ketua DPW PAN Sumbar dua periode ini menjelaskan, pertemuan tersebut juga menyepakati, pihak airline segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebani biaya tambahan kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah demi kemaslahatan jemaah umrah.Sedangkan menyangkut visa, sebut Asli, pemerintah RI telah meminta Kedutaan Besar Arab Saudi untuk dapat mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah. (pen)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini