Bawa 141 Kg Ganja, Oknum Polres Padang Panjang Terancam Dipecat

×

Bawa 141 Kg Ganja, Oknum Polres Padang Panjang Terancam Dipecat

Bagikan berita
Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Kombes Pol Dwi Sulistyawan

PADANG - Polisi di Sumatera Barat (Polda Sumbar) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Padang Panjang pada Rabu (2/5) malam.

"Bapak Kapolda Sumbar menegaskan bahwa setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. Ini adalah komitmen yang sudah dipegang oleh bapak Kapolda (Irjen Pol Suharyono) sejak menjabat sebagai Kapolda Sumbar," ungkap Kabid Humas.

Penegasan ini merupakan bukti dari keseriusan Polda Sumbar dalam menindak anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, di mana tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah diterapkan pada beberapa anggota.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan juga memberikan informasi terkait penangkapan anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A pada Senin, 29 April 2024, oleh BNNP Sumbar di jalan Pasar Baru Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman. Anggota tersebut didapati membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 141 paket dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Proses penanganan kasus ini ditangani oleh BNNP Sumbar, dengan koordinasi yang terus dilakukan antara Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Padang Panjang.

Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, S.Ik, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan oleh BNNP Sumbar, sementara Ditnarkoba Polda Sumbar siap bekerja sama dalam pengembangan kasus tersebut.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.Ik, menambahkan bahwa anggota yang ditangkap merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan yang sedang izin cuti lebaran saat kejadian.

Polda Sumbar telah mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk melakukan pemeriksaan internal dan sidang kode etik dengan ancaman PTDH bagi anggota yang terlibat, sekaligus berkoordinasi dengan BNNP Sumbar dalam proses penanganan pidana. (der)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini