Menilik Arah LPS dalam Omnibus Law Sektor Keuangan

×

Menilik Arah LPS dalam Omnibus Law Sektor Keuangan

Bagikan berita
Menilik Arah LPS dalam Omnibus Law Sektor Keuangan
Menilik Arah LPS dalam Omnibus Law Sektor Keuangan

RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Sektor Keuangan kembali dalam pembahasan DPR. Omnibus Law Sektor Keuangan ditujukan memperkuat perekonomian sebagaimana dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani yaitu penguatan melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ekonomi global. Situasinya saat ini dunia dibayangi risiko-risiko dengan munculnyan staglasi. Dalam konteks penguatan sektor keuangan, maka Omnibus Law akan memperluas tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan menjamin polis nasabah asuransi.Konsepsi Lembaga Penjaminan

Dalam perjalanan historis industri perbankan Indonesia, untuk kepercayaan masyarakat dalam hal ini adanya jaminan bagi bank sebagai penyedia fasilitas kredit dan jasa perbankan lainnya, dan jaminan para nasabah yang menyimpan dananya di bank, telah mengalami perubahan. Hal ini dapat dilihat pada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tegas menetapkan agar didirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai penjamin simpanan nasabah. Penjelasan pada pasal 30 UU No. 3 tahun 1968 tentang Bank Sentral, UU yang dikeluarkan pada 7 Desember 1968 menetapkan, dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan untuk menjamin uang pihak ketiga yang dipercaya kepada bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. (Zulkarnain Sitompul, 2007).Sebagai tindak lanjut UU No.13 Tahun 1968 tersebut dikeluarkan PP No. 34 Tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang pada Bank pada 22 Agustus 1973. PP ini mengatur antara lain, semua bank kecuali bank asing diwajibkan menjamin simpanan uang pihak ketiga baik berupa giro, deposito, maupum tabungan. Namun, demikian sampai diterbitkannya UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP tersebut tidak pernah direalisasikan. Tidak terlaksananya PP No.34 tahun 1973 tentang Jaminan Simpanan Uang pada Bank itu disebabkan kuatnya penolakan dari industri perbankan karena akan menimbulkan biaya tambahan. Padahal industri perbankan pada saat itu masih dalam tahap konsolidasi.

Demikian pula pada UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan tidak mengatur secara tegas tentang pemberian perlindungan langsung terhadap nasabah penyimpan dalam bentuk asuransi simpanan. Undang-undang ini hanya memberikan jaminan tidak langsung, yaitu berupa pembinaan dan pengawasan bank serta kehati-hatian (prudential regulation). Ketiadaan jaminan kepada nasabah ini memaksa pemerintah mengeluarkan Keppres No. 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum pada saat terjadi krisis perbankan pada tahun 1997 ( Juanda Mamuaja, Lex privatum, 2015). Krisis perbankan tersebut menyebabkan negara mengeluarkan biaya untuk mengatasi krisis yang terhitung tinggi karena mencapai 58% dari GDP. Sedangkan di negara-negara lain misalnya Thailand, Korea, dan Malaysia mencapai kisaran 57% dari GDP , di Chili 35% dari GDP dan Agentina mencapai 55% dari GDP (Diana Ria Winanti Napitupulu,2010)Wacana pembentukan penjaminan simpanan di Indonesia menemukan momentumnya tatkala krisis perbankan di akhir tahun 1997 awal 1998. Saat tersebut, terjadi penutupan 16 bank, tepatnya pada 1 November 1997, menyebabkan masyarakat panik dan terjadi rush ( penarikan dana secara bersamaan), padahal dana nasabah belum dijamin dalam skema penjamin simpanan.Tentu perlu dipahami, kegagalan suatu bank dapat mempengaruhi kegagalan suatu bank lain, karena pada dasarnya setiap bank berhubungan dengan bank lain dalam transaksi.

Tiga dari tujuan paling umum dan paling dapat dicapai secara realistis untuk sebuah penjamin simpanan terbatas pada masa-masa normal adalah : (1) untuk melindungi penabung-penabung kecil, (2) menguraikan aturan-aturan sebagai dasar bagi beroperasinya lembaga-lembaga simpanan yang bagus dan ditutupnya atau diselesaikannya lembaga-lembaga yang gagal, dan dengan begitu, (3) membantu menstabilkan sistem keuangan dengan membentuk struktur insentif yang akan mendorong praktek perbankan yang baik (Gilian Garciia, IMF Woorking Paper,2000).Fungsi dan Peranan LPS

LPS dilahirkan dengan UU No. 24 Tahun 2004, pada 22 September 2004, dan mulai berlaku efektif 12 bulan setelah diundangkan. Pada pasal 4 UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS (UU LPS), fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnyua pada pasal 5 diatur mengenai tugas LPS, sejalan dengan fungsi LPS menjamin simpanan nasabah penyimpan, maka tugas LPS adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan. Dalam konteks pelaksanaan fungsi LPS turut aktif memelihara stabililtas sistem perbankan maka LPS mempunyai tugas : merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka tutut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal (Bank Resolution) yang tidak berdampak sistemik dan melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.Kembali pada RUU Omnibus Law sektor keuangan, bagi LPS terdapat perluasan kewenangan dan tugasnya yaitu menjamin polis nasabah asuransi. Sedangkan pada UU LPS jelas ditegaskan LPS mempunyai fungsi dan tugas adalah khusus bagi perbankan dan nasabah perbankan. Lembaga perbankan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam menunjang perekonomian nasional. Stabilitas industri perbankan sangat mempengaruhi stabilitas perekonomian secara keseluruhan. Tugas LPS dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan yang selanjutnya pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf a: LPS bersama Menteri Keuangan , Bank Indonesia dan lembaga pengawas perbankan/ OJK, merumuskan kebijakan penyelesaian bank gagal. Dalam artian LPS ditugaskan untuk menangani dan menyelesaikan Bank Gagal, mulai dari perumusan dan penetapan kebijakan Bank Gagal hingga pelaksanaan penanganan dan penyelesaian Bank Gagal ( Resolusi Bank). Di berbagai negara pada pada umumnya penjamin simpanan juga mempunyai kewenangan melakukan resolusi bank.

Fungsi LPS untuk turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan tentu akan menjadi lebih luas jika memang RUU Omnibus Law sektor keuangan ini disahkan oleh DPR. LPS juga akan ikut memelihara stabilitas sistem keuangan yang tentunya akan ada kaitannya juga dengan kedudukan LPS pada Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pada UU Pencegahan dan Penanganan Stabilitas Sistem Keuangan ( UU PPKSK) Pasal 4 ayat (3) mengatakan, KSSK beranggotakan : Menteri Keuangan sebagai koordinator merangkap anggota dengan hak suara Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota dengan hak suara, ketua Dewan Komisioner OJK sebagai anggota dengan hak suara dan ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota tanpa hak suara. Jika nantinya tugas dan wewenang LPS diperluas , maka dimungkinkan ketua Dewan Komisioner LPS sebgai anggota KSSK juga mempunyai hak suara, karena semakin luas, kuat peranan dan pentingnya LPS dalam bekerja menjalankan fungsi dan kewenangannya.Fungsi LPS untuk menjamin simpanan nasabah tentu akan berubah karena pada bidang peransuransian, terminologi nasabah tentu berbeda dengan terminologi nasabah pada perbankan. Dengan demikian tentunya akan terjadi pula perubahan pada tugas dan wewenang LPS. Perubahan yang akan dilakukan pada UU LPS nantinya adalah perubahan yang cukup mendasar dan harus sinkron juga dengan UU lainya yaitu UU PPKSK dan UU Perasuransian. Selain itu secara internal akan ada perubahan pada organ LPS dan dalam lembaga LPS tentu juga akan diisi oleh SDM yang paham dan mempunyai kapasitas yang baik dalam bidang asuransi. Skema penjaminan pada bidang asuransi tentu perlu juga menjadi perhatian, karena bidang asuransi mempunyai karakteristik yang berbeda dengan bidang perbankan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.(*)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini