Di Payakumbuh, Iklan Rokok Kembali Ditertibkan

×

Di Payakumbuh, Iklan Rokok Kembali Ditertibkan

Bagikan berita
Di Payakumbuh, Iklan Rokok Kembali Ditertibkan
Di Payakumbuh, Iklan Rokok Kembali Ditertibkan

PAYAKUMBUH - Pada peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang diperingati setiap 31 Mei, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Payakumbuh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) laksanakan penertiban iklan rokok yang ada di kota itu.Sejumlah tempat yang disinyalir terdapat iklan rokok disisir. Dan lokasi yang didapati ada iklan rokoknya, segera ditertibkan petugas penegak Perda itu.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Tibum dan Tranmas Joni Parlin dan Kasi Ops. Indra, kepada wartawan, Selasa (1/6), mengatakan, pihaknya bersama Dinkes akan selalu menertibkan iklan rokok dan mensosialisasikan terkait larangan merokok.Karena berdasarkan perda nomor 15 tahun 2011 dan perubahannya nomor 4 tahun 2015 bahwa hal itu dilarang di Payakumbuh.

"Penertiban ini kita lakukan tidak hanya pada peringatan hari tanpa tembakau sedunia saja, tapi kita akan selalu tertibkan setiap kegiatan yang melanggar Perda seperti iklan rokok ini serta dari laporan masyarakat. Ini kita lakukan karena di Kota Payakumbuh Peda larangan merokok sudah ada sejak 10 tahun lalu," ujarnya.Menurutnya, dalam Perda itu telah diatur sedemikian rupa terkait larangan merokok dan tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok atau lebih tepatnya ada aturan terkait kawasan bebas rokok itu.

"Sesuai Perda, tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh. Tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas. terhadap hal itu, kita akan tindak tegas," tambahnya.Selain itu, Devitra juga menyebutkan, penertiban yang dilakukan hari ini menyisir setiap warung, toko dan kafe yang ada di Payakumbuh serta memberikan edukasi kepada pemilik tentang Perda kawasan tanpa rokok.

"Tadi kita sudah tertibkan iklan dan spanduk rokok yang ada di warung-warung. Namun ada satu neon box disalah satu kafe, yang tidak bisa dicopot karena dipasang permanen. Dan kita telah memberi surat teguran kepada pemilik kafe, agar segera mencopot iklannya itu," katanya.Kepada pemilik warung dan kafe, kasatpol PP mengimbau agar pemilik warung, kafe dan tempat usaha lainnya untuk selalu mengindahkan setiap imbauan pemerintah untuk tidak memasang iklan rokok sebab di Payakumbuh sesuai dengan aturan hal itu sangat dilarang.

"Kepada masyarakat diimbau untuk tidak merokok disembarang tempat, termasuk juga anak dibawah umur. Karena semua itu telah diatur dalam Perda kawasan tanpa rokok," pungkasnya. (BULE)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini