Perkara Dana Aspirasi Krisdayanti

Foto Harian Singgalang
×

Perkara Dana Aspirasi Krisdayanti

Bagikan opini

Ini perkara besarAngka sekitar Rp20 M pernah muncul di tahun 2015.

Saat itu Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan / memasukkan dana aspirasi ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Namun, usulan dana yang dikemas dalam Program Pembangunan Daerah Pemilihan itu ditolak pemerintah. Dianggap bertentangan dengan Nawa Cita atau sembilan program prioritas yang menjadi visi dan misi pemerintah Presiden Joko Widodo.Dana aspirasi total Rp11,2 T

Penolakan pemerintah disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof A. Chaniago ( waktu itu) setelah menghadap Presiden di Istana Negara, Rabu 24 Juni 2015. “Program pembangunan DPR itu diambil dari visi dan misi Presiden. Jadi, kalau pakai dana aspirasi, bisa bertabrakan,” kata Andrinof, menirukan pernyataan Jokowi.Tak hanya itu, kata Andrinof, penolakan Presiden karena tidak sesuai dengan kewenangan Dewan dalam penentuan anggaran. Dewan, kata dia, hanya berwenang melakukan pengawasan, sementara penentuan anggaran menjadi kewenangan eksekutif.

Dana aspirasi tersebut diketuk fraksi-fraksi di DPR dalam rapat paripurna sehari sebelumnya. Total dana yang diajukan Rp 11,2 triliun dengan alokasi Rp 20 miliar tiap anggota Dewan.DPR berdalih anggaran tersebut diperlukan untuk membangun daerah pemilihannya. Waktu itu tak semua fraksi mendukung usul ini. Tiga fraksi menolak karena menganggap usul itu cuma siasat anggota Dewan mempertahankan suara di daerah pemilihannya. Ketiga fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Hanura, dan Partai NasDem. Suara mereka kalah dari tujuh fraksi, yakni Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, dan Demokrat.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendukung penolakan. Selain menyalahi Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur kewenangan penentuan anggaran di tangan pemerintah, menurut Sekretaris Jenderal Fitra Yenny Sucipto, ”Dana ini bisa jadi bancakan elite.”Dana aspirasi juga akan menimbulkan ketimpangan wilayah karena disalurkan berdasarkan anggota DPR. Sistem perwakilan akan menguntungkan wilayah padat penduduk karena akan mendapat dana aspirasi lebih besar dibanding daerah yang sedikit pemilihnya.

Dalam praktiknya, dana aspirasi memang rentan untuk diselewengkan. Menurut catatan, tahun 2016 ada dua anggota DPR yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) lantaran menyelewengkan dana aspirasi, yaitu I Putu Sudiartana anggota DPR dari Demokrat dan Damayanti anggota DPR juga dari fraksi PDI-P.Dalam kasus Damayanti, proyek yang diurus adalah pelebaran pembangunan Jalan Tehoru-Laimu Maluku Utara senilai Rp41 miliar, fee yang diberikan oleh pengusaha yang akan melaksanakan sebesar Rp3,2 miliar. Sedangkan, I Putu Sudiartana mengurus proyek senilai Rp300 miliar untuk pembangunan jalan di Sumatera.

Perkara teramat penting menyangkut kodrat anggota DPR yang punya tupoksi : legislasi, budgeting, dan pengawasan. Dengan dana aspirasi ala KD itu anggota DPR-RI seperti menentang kodratnya. Mestinya mengawasi pemerintah, eh malah menjadi petugas distribusi -- mengantarkan anggaran pemerintah ke masyarakat. Tapi, saya setuju : terima kasih kepada Krisdayanti yang membuka perkara penghasilan anggota terhormat kita.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Ganefri
Terkini