OJK Memberi Angin Segar Saat Beban Hidup Berat Akibat Pandemi

Foto Harian Singgalang
×

OJK Memberi Angin Segar Saat Beban Hidup Berat Akibat Pandemi

Bagikan opini

OJK sejak awal pandemi sudah cepat merespon segala kemungkinan pada sektor keuangan akibat pandemi. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit. OJK memahami, risiko terbatasnya ekonomi akan berdampak besar bagi sektor keuangan terutama kredit macet.Seperti diketahui, sejak 13 Maret 2020, OJK telah mengeluarkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Melalui kebijakan restrukturisasi, perbankan diharapkan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

OJK melakukan restrukturisasi kredit sebagai insentif bagi debitur, perbankan atau perusahaan pembiayaan. Debitur mendapatkan fasilitas relaksasi penundaan cicilan kredit jika memiliki palfon kredit di bawah Rp10 milliar. Debitur perbankan akan diberikan penundaan sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.Kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan OJK tersebut terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Bahkan, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang sudah dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini terbukti bisa menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid–19. Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rilis pada 2 November 2020.Hingga 5 Oktober 2020, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur yang terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro (BWM) hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.Tak hanya restrukturisasi, OJK juga mengeluarkan beragam kebijakan sebagai dukungan atas upaya pemulihan ekonomi nasional seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit. OJK juga menerbitkan kebijakan countercyclical bagi lembaga jasa keuangan nonbank atau LJKNB. Berbagai kebijakan itu difokuskan untuk meredam volatulitas pasar keuangan, memberi ruang gerak sektor riil, menjaga stabilitas, dan optimalisasi peran serta memberi kemudahan bagi sektor jasa keuangan.

Saat ini, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan. Seperti, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, dan lainnya.Direktur Riset CORE Piter Abdullah saat webinar 'Peran Penting OJK Dalam Menghadapi Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian Akibat Pandemi Covid-19' di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2020 mengatakan, UMKM menjadi sektor yang paling terdampak akibat pandemi. Karena itu, kebijakan pemerintah mulai dari restrukturisasi hingga dana stimulus lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), akan menjadi obat bagi yang sektor terdampak.

Piter mengapresiasi OJK yang sejak awal pandemi sudah cepat merespon dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit. Pasalnya OJK memahami risiko dengan terbatasnya ekonomi, akan memiliki dampak besar bagi sektor keuangan terutama kredit macet.Diakui, peran OJK masih sangat dibutuhkan dalam menjaga sektor keuangan. Apalagi di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19. Meski sempat ‘digoyang’ agar OJK dilebur ke Bank Indonesia, namun OJK  telah membuktikan telah menjadi stabilisator di sektor jasa keuangan Indonesia, terutama dalam kondisi krisis sektor riil saat ini. OJK seperti menjadi angin segar saat hidup berat masyarakat di tengah pandemi covid-19. (Eriandi, Wartawan Harian Singgalang)

  

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Ganefri
Terkini