Nama-nama tersebut di atas diimbau memeriksa e-mail dari Panitia Seleksi secara berkala dan membaca dengan teliti serta memahami jadwalnya masing-masing. Kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
“Keputusan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022–2025 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Usman Kansong yang juga Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). (aci) Editor : Eriandi54 Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi Tertulis Calon Anggota KPI Pusat
Berita Terkait