'Angelina Jolie' UBH Kini Bergelar Guru Besar, Begini Ceritanya!

×

'Angelina Jolie' UBH Kini Bergelar Guru Besar, Begini Ceritanya!

Bagikan berita
Foto 'Angelina Jolie' UBH Kini Bergelar Guru Besar, Begini Ceritanya!
Foto 'Angelina Jolie' UBH Kini Bergelar Guru Besar, Begini Ceritanya!

“Bermodalkan semangat, pada tahun 2017 saya sampai 4 kali mengikuti konferensi nasional maupun international dalam 1 Semester. Konferensi Internional yang terjauh yang pernah diikuti yaitu 4Th International Conference on Multidisciplinary Research In Development of Social Science Research (MRDS) di Osaka Jepang,” jelasanya.Tercatat ada 12 kali Konferensi Nasional maupun International, 3 artikel terindeks Scopus, 3 artikel International, 2 Artikel Nasional terakreditas dan 2 Artikel Nasional, 5 Prosiding International,  3 Prosiding Nasional, 5 Buku ajar dan 1 Buku referensi.

“Berbuah manis, perjuangan itu dihadiahi pada tahun 2018 untuk mendapatkan penghargaan Hak Kekayaan Intelektual Terbanyak dalam Rangka Dies Natalis Ke – 37 Tahun Universitas Bung Hatta yaitu ada 7 HKI. Waktu berlalu dari tahun 2017 – pertengahan 2019, tepatnya 2,5 tahun beliau mempersiapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat),” katanya.Pada bulan Juli dan Agustus mulai menyusun Perhitungan angka kredit (PAK) untuk pengusulan Guru Besarnya. Tanggal18 September 2019beliau diusulkan oleh LLDIKTI Wilayah X dari Lektor Kepala kum 437,50 ke jabatan guru besar dan 26 November 2019 pengusulan ditolak oleh Kemenristekdikti dengan alasan adanya permintaan klarifikasi untuk pengajuan Guru Besarnya.

“Saat ditolak mulailah datang rasa pesimis dan perasaan sudah berfikir tidak mungkin jabatan Guru Besar tersebut dapat diraih. Namun berkat motivasi dari sahabat-sahabatnya bahwa masih ada waktu untuk melakukan klarifikasi dengan anggota senat Universitas maka pada 11 Desember 2019 LLDikti kembali mengusulkan dengan klarifikasi yang diminta ke Kemenristekdikti untuk dilanjutnya prosesnya,” jelasnya.Gelar Profesor Diana Kartika tertuang dalam Nomor SK: 1727/A3/KP/2020 tentang kenaikan jabatan akademik/fungsional dosen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (*)

Ditulis Oleh: Rahmat Zikri

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini