Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

×

Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

Bagikan berita
Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar
Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar

tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan PublikSoewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini