tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan PublikSoewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.
Karen didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (aci) Editor : EriandiEks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp568 Miliar
Berita Terkait