Kepala Rutan Edi Kasman sendiri. Sebelumnya, permasalahan ini munculketika seorang warga binaan Sudigdo, diberikan izin untuk bersilaturahim
dengan keluarganya di Dumai, Riau."Istri warga binaan ini baru saja pulang haji. Jadi dia meminta izin untuk bertemu dengan istrinya," kata Edi kasman saat diwawancarai sebelumnya.
Izin tersebut diberikan selama tiga hari terhitung 9-11 September. Hanyasaja melewati batas waktu yang diberikan, sampai saat ini warga binaan
bersangkutan belum kembali lagi ke Rutan.Warga binaan itu merupakan narapidana dalam kasus pembalakan hutan
Konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riaudengan vonis hukuman selama tiga tahun enam bulan penjara. Selain itu iajuga pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan baru sajadipindahkan dari Lapas Klas II A Padang ke Rutan Lubuk Sikaping. (arief)
Editor : Eriandi