Diduga Larikan Anak di Bawah Umur, Perempuan Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Pessel

×

Diduga Larikan Anak di Bawah Umur, Perempuan Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Pessel

Bagikan berita
Diduga Larikan Anak di Bawah Umur, Perempuan Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Pessel
Diduga Larikan Anak di Bawah Umur, Perempuan Asal Deli Serdang Ditangkap Polres Pessel

PAINAN - Diduga keras melakukan tindak pidana melarikan anak di bawah umur tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, seorang perempuan warga Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel.Tersangka atas nama WSA (25), tak berkutik saat Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel menangkapnya di kampung asal tersangka di Deli Serdang Sumatera Utara. Adapun korban bernama Rosa (16), perempuan, domisili di Kenagarian Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang Kabupaten Pessel.

Dipimpin Ka Tim Opsnal Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama reskrim Polsek Bayang, tim menangkapnya Kamis 27 Januari 2022 pukul 15. 30 WIB di jalan Mesjid Gg, Pribadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumut.Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo.S.IK.MH melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankannya ”WSA”, berdasarkan bukti cukup kuat. Pelaku diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak di bawah umur tersebut.

“Iya, benar tim Macan Kumbang berhasil mengamankan tersangkanya,” kata Kapolres.Kasat Reskrim mengatakan, keterangan yang baru didapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan. Namun, itu belum bisa dipastikan dan akan diperiksa kembali.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 13 Januari 2022 sekira pukul 16. 00 Wib bertempat di Kampung Gunung Cerek Kenagarian Gurun Panjang Utara Kecamatan Bayang Kabupaten Pesisir Selatan," kata Kasat.Saat ini, tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan tersangka dan korban beserta barang bukti lainnya yang terkait dengan perbuatan pidana dimaksud.

"Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana pasal 332 KUHPidana dan kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita, apalagi yang masih dibawah umur. Mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi ke depannya. Banyak anak – anak yang di bawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya," tegasnya. (mat)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini