Dispensasi SPM, Si Pedang Bermata Dua

Foto Harian Singgalang
×

Dispensasi SPM, Si Pedang Bermata Dua

Bagikan opini

Oleh: Pramadhi Yudha Komara Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi SumbarSesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa tahun anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran meliputi satu tahun yang dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Akibat dari adanya ketentuan ini, maka seluruh proses pelaksanaan anggaran memiliki batas waktu penyelesaian yaitu tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Namun demikian, penyampaian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) sebagai dokumen pencairan anggaran, kepada Kuasa BUN Daerah (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN) tidak dapat dilakukan pada tanggal 31 Desember tahun berkenaan.Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2022 diatur bahwa batas akhir penyampaian SPM LS Kontraktual ke KPPN ialah tanggal 23 Desember 2022. Pembuatan batas waktu penyampaian SPM ke KPPN tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada KPPN agar dapat memproses seluruh tagihan kepada negara tersebut sehingga paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan seluruh tagihan telah dibayarkan kepada pihak yang berhak.

Pengaturan batas waktu penyampaian SPM juga dimaksudkan untuk mengurangi volume kerja di akhir tahun anggaran. Seperti kita ketahuai bersama bahwa tingkat penyerapan anggaran akan melonjak pada triwulan IV terutama di Bulan Desember.Dengan adanya pengaturan penyampaian SPM ini, diharapkan penyerapan anggaran tidak terfokus di Bulan Desember saja.

Namun demikian, masih saja terdapat satuan kerja (satker) yang mengalami keterlambatan dalam pengajuan SPM-nya sehingga melanggar norma waktu penyampaian SPM sebagaimana yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran.Mekanisme yang dapat ditempuh oleh satker agar dapat mengajukan SPM yang terlambat tersebut ialah dengam meminta dispensasi pengajuan SPM di luar batas waktu kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) atau ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran (PA).

Pada tahun 2022 ini, pengaturan pemberian dispensasi pengajuan SPM di luar batas waktu diatur melalui Nota Dinas Direktur PA nomor ND-965/PB.2/2022 tanggal 12 Oktober 2022 hal Pengaturan Lebih Lanjut atas Pengajuan Data Kontrak dan SPM di Luar Batas Waktu Serta Layanan Penerimaan SPM di Luar Jam Layanan.Dalam nota dinas tersebut, diatur bahwa satker mengajukan surat permohonan dispensasi pengajuan SPM di luar batas waktu kepada Kepala Kanwil DJPb paling lambat tanggal 23 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.

Untuk pengajuan dispensasi SPM di luar batas waktu setelah tanggal 23 Desember 2022, maka surat permohonaannya diajukan kepada Direktur PA melalui eselon I satker berkenaan.Pada satu sisi, pemberian dispensasi ini tentu saja akan mendorong tingkat penyerapan satker karena SPM yang terlambat diajukan dapat diterima KPPN dan dananya berhasil dicairkan.

Selain itu, kenaikan dalam penyerapan anggaran satker juga dapat meningkatkan tingkat capaian output. Dengan demikian setidaknya terdapat dua indikator penilaian IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) yang meningkat seiring dengan terbitnya dispensasi.Namun disi yang lain, persetujuan dispensasi SPM juga dihitung sebagai pengurang nilai IKPA melalui indikator dispensasi SPM.

Dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/Lembaga dijelaskan bahwa dispensasi SPM dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan pengajuan SPM melebihi batas waktu yang ditentukan terhadap jumlah SPM yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan SP2D-nya pada triwulan IV.Nilai IKPA diberikan secara bertingkat sesuai dengan kategori rasio dispensasi sebagaimana berikut:

Tabel Kategori Rasio DispensasiKategori Nilai Nilai Dispensasi SPM Yang terbit.

(Permil)Kategori 1 100 0,00 (tidak ada dispensasi SPM)

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Terkini