Padang-Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, Rabu (7/5) di Pengadilan Negeri Padang.
Seperti diketahui, kasus dugaan pembunuhan ini telah membuat hilangnya nyawa korban yang juga rekan seprofesi terdakwa, yaitu AKP Ryanto Ulil Anshar.
Dalam sidang itu JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Dadang, yang mana terdakwa dikenakan empat dakwaan, diantaranya dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan mantan Kapolresta Solok Selatan.
JPU, Taufik menyebutkan kalau terdakwa Dadang didakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP Jo 53, 338 Jo 53 KUHP.
Saat membacakan dakwaan, JPU menyampaikan detil kronologi kejadian penembakan terhadap Kompol Anumerta Ulil Anshar yang saat itu merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
JPU menyatakan tentang persoalan bekingan tambang yang diduga dilakukan oleh Dadang Iskandar. JPU juga menyatakan adanya percobaan pembunuhan terhadap mantan Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti. Hal tersebut juga dituangkan dalam dakwaan pasal 53 KUHP.Selain itu JPU juga mengatakan bahwa dalam proses persidangan selanjutnya akan dihadirkan 40 saksi.
"Untuk minggu depan akan dihadirkan lima saksi yang akan memberikan keterangan," katanya.
Sementara itu, PH terdakwa, Sutan Mahmud berharap agar kasus ini dapat terungkap yang sebenar-benarnya dan terang benderang.
Usai mendengar dakwaan, sidang yang dipimpin oleh hakim Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pekan depan.
Editor : Eriandi