LUBUK SIKAPING -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana donasi gempa 2022 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejari Pasaman, Sobeng Suradal Rabu (7/5), menyatakan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pasaman.
Surat perintah penyidikan telah diterbitkan dengan nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, tujuh orang jaksa penyidik ditunjuk untuk mengusut tuntas kasus ini, yang berkaitan dengan dana donasi pascagempa yang melanda Nagari Malampah pada Februari 2022.
"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk memastikan dana kemanusiaan tidak diselewengkan," tegas Sobeng.
Peristiwa ini bermula dari gempa bumi yang mengguncang Nagari Malampah pada awal 2022 dan menyebabkan kerusakan parah pada pemukiman warga. Sebagai bentuk kepedulian, pemerintah membuka rekening khusus untuk menampung donasi, yang kemudian berhasil menghimpun dana hingga Rp2 miliar.Namun, pada Januari 2024, Kejari Pasaman menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut. Sebagai tindak lanjut, diterbitkan surat perintah penyelidikan.
Menurut hasil audit dari Inspektorat, ditemukan indikasi penyelewengan dana sebesar sekitar Rp600 juta. Pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena pelaksanaan Pilkada, di mana salah satu calon adalah mantan sekretaris daerah Mara Ondak ikut diperiksa dalam kasus ini.
Setelah pemungutan suara ulang Pilkada selesai, Kejari Pasaman melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 15 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk warga, bendahara, kepala pelaksana BPBD, dan mantan sekretaris daerah. (*)
Editor : EriandiSumber : antara