Di Indonesia, ada empat jenis tanah, yaitu tanah hak milik, tanah negara, tanah wakaf dan tanah ulayat. Artinya, negara kata Nusron mengakui keberadaan tanah ulayat. "Tanah Ulayat diakui negara, makanya kami mendorong masyarakat adat membuat sertifikat sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak ulayat," ulasnya.
Selain sosialisasi, Menteri ATR/BPN juga menyerahkan sejumlah sertifikat. Salah satunya adalah sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan, Kota Pariaman.
Sorenya, menteri juga memberikan pengarahan kepada bupati dan walikota se-Sumatra Barat.Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy juga mendorong masyarakat Sumbar untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah ulayatnya. Berdasarkan data Kanwil BPN Sumbar disampaikannya, telah berhasil diterbitkan 10 bidang tanah dengan ssrtifilat hak pengelolaan (HPL) atas nama Kerapatan Adat Nagari dengan total lahan seluas lebih kurang 245 hektare, yaitu 3 HPL masing-masing di Nagari Sungai Sungayang dan Nagari Tanjung Bonai, Kabupaten Tanah Datar. Kemudian dua di Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu, Padang Panjang, satu di Nagari Sungai Kumayang, Kabupaten Limapuluh Kota, dan satu di Nagari V Koto Air Pampan, Kota Pariaman.
Editor : yuni