Pendaftaran tanah ulayat akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, karena akan memberikan kepastian hukum, mencegah konflik, dan mencegah hilangnya tanah ulayat. "Tanah hak ulayat di Sumbar akan terjaga. Tidak boleh ada orang lain yang masuk, dan mensertifikatkan tanpa persetujuan tetua atau pengurus adat, makanya harus tahu peta, mana yang ada dan mana yang tidak, supaya jelas," tegasnya.
"Jika sudah disertifikatkan, maka keberadaan tanah ulayat akan sulit diperjualbelikan, sulit diterobos, dan sulit diserobot oleh pihak lain, karena batas dan NIB atau nomor induk bidangnya jelas, luasnya jelas, kelembagaan adat jelas. Tanah itu tak bisa dipakai tanpa persetujuan lembaga adat," terang Nusron.
Banyak belum terdaftar
Nusron memaparkan, di Indonesia terdapat 190 juta bidang tanah yang didalamnya termasuk hak adat. Dari 190 juta bidang tanah tersebut terdapat 120 juta berupa hutan dan hutan adat. Sedangkan 70 juta lagi adalah HPL atau hak pengelolaan lainnya.Dari 70 juta HPL. 121 bidang tanah atau 54,5 juta hektare lahan sudah terdaftar. "Masih ada 15,5 juta hektare belum disertifikatkan dan belum terdaftar. Salah satu yang terbanyak belum terdaftar adalah tanah ulayat," paparnya.
Editor : yuni