Barang tersebut pun diserahkan kepada penjemput yang ditentukan BC dan untuk pekerjaan tersebut dirinya memperoleh upah 100 juta.Akibat perbuatannya, tiap tersangka dijerat atas pas 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(*/ant)
Editor : EriandiPolda Riau Gagalkan Penyelundupan 203 Kg Sabu dan 404.491 Ekstasi
Berita Terkait