Dalam Inpres Nomor 3 tahun 2019 tersebut, didalam poin 7 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yang mana pada poin a tertulis memfasilitasi pemberian dukungan BUMN dalam bentuk: sponsorship untuk percepatan pembangunan persepakbolaan nasional antara lain dalam rangka pembinaan dan pengembangan Bakat."Ada banyak BUMN yang profit dan punya anggaran untuk promasi, mereka bisa diundang untuk ikut menjadi sponsor dan undangan kepada BUMN di publikasikan dan lelang diadakan secara terbuka dan di publikasikan," tutupnya. (Rahmat)
Editor : EriandiSkuad AA Tiga Naga Jalani Vaksinasi dan Surati Panpel Liga 2
Berita Terkait