[caption id="attachment_73696" align="alignnone" width="650"] Zumi Zola usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK (antara)[/caption]JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara, sekaligus membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsaider 6 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/11),Terdakwa Zumi Zola, sebut Jaksa KPK, Iskandar Marwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi. Jaksa pun mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
"Adapun yang memberatkan terdakwa, atas perbuatan korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa telah mencideraI kepercayaan dan amanah masyarakat,” ujar IskandarUntuk hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya melakukan korupsi, cukup kooperatif dan berterus terang selama menjalani persidangan. Dan juga terdakwa belum pernah juga terjerat hukum.Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp16,49 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ery)
Editor : Eriandi