[caption id="attachment_65405" align="alignnone" width="650"] Kapolresta Padang Kombes Chairul Azis memperlihatkan tersangka dan barang bukti (arief pratama)[/caption]PADANG - Dilaporkan menggelapkan puluhan mobil, Remon (45) ditahan sejak Selasa (6/3) lalu, setelah ditangkap di Pasaman Barat. Petugas Satuan Reskrim Polresta Padang menyita 10 mobil berbagai merek sebagai barang bukti.
Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz mengatakan, penangkapan warga Bawan, Ampek Nagari, Agamitu setelah dua korban atas nama Soni Sobarja dan Anshori, pemilik usaha rental mobil melaporkan
kejadian tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi, pihaknya langsung mengincarkeberadaan pelaku.
"Selang dua hari melakukan penyelidikan keberadaan pelaku berhasil diketahui di Pasaman Barat. Sepuluhunit mobil hasil kejahatan pelaku juga berhasil kita sita," ujarnya di Mapolresta, Minggu (11/3).
Sepuluh mobil yang diamankan itu digadaikan tersangka kepada masyarakat di Pasaman Barat. Untuk satuunit mobil, tambahnya, pelaku bisa mendapat uang pinjaman Rp30 juta.
"Untuk sepuluh unit mobil telah diamankan di Mapolresta Padang berikut dengan surat tanda nomorkendaraan (STNK). Sedangkan 15 unit mobil lainnya, delapan diantaranya telah diketahui keberadaannyadan tujuh lainnya masih diselidiki," jelasnya.Chairul Aziz mengungkapkan, terkait keterlibatan penerima mobil tersebut hingga kini masih didalami. Saat
ini, semua penerima hasil mobil curian pelaku masih berstatus sebagai saksi. "Penerima tahu atau tidakbahwa mobil ini hasil curian kita selidiki dulu, lihat saja nanti. Modus pelaku mengadaikan mobil itu
dengan alasan kepada pembeli karena butuh uang untuk melanjutkan proyek yang dimilikinya," jelasnya.Hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan penggelapan mobil tersebut sejak November 2017
hingga Januari 2018. Modus pelaku, dengan merental mobil korban secara bertahap hingga berjumlah 25unit.
Editor : Eriandi