Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun

×

Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun

Bagikan berita
Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun
Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Divonis Tujuh Tahun

jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya karena tidak mendukung

program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi,dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan Basuki dan Fenny adalah belum pernahdihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta bertindak sopan selama

masa persidangan. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini