[caption id="attachment_28399" align="alignnone" width="620"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pagi ini, Rabu (7/12) majelis hakim Pengadilan Negeri Padang akan membacakan putusan terhadap Xaveriandy Sutanto, terdakwa dugaan kasus peredaran gula non-SNI.
Pantauan Singgalang, Sutanto sudah hadir di pengadilan yang berlokasi di Jalan Rasuna Said itu.Direktur CV Rimbun Padi Berjaya yang juga tersangkut kasus suap terhadap mantan Ketua DPD, Irman Gusman itu terlihat dikawal petugas kepolisian dan KPK.
Ia didampingi penasihat hukumnya, Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Melisha Yolanda dan lainnya. Sementara jaksa penuntut umum hadir Rusmin, yang juga Kasi Pidum Kejari Padang. (rahmat) Editor : Eriandi