[caption id="attachment_19811" align="alignnone" width="650"] Terdakwa Ilmul Khaer dikawal polisi. (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dengan alasan yang masih sama dengan pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali belum bisa membacakan tuntutan terhadap Ilmul Khaer(43). Ini kali keduanya, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan dengan korban Dewi Yulia ditunda.
“Tuntutan belum siap majelis hakim, kami minta waktu untuk menyampaikan tuntutan pada Senin 15 Februari 2016 nanti,” ujar jaksa, Dewi Elvi Susanti di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (10/2).Belum selesainya tuntutan itu membuat majelis hakim geram. Apalagi sidang yang biasanya dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin baru dimulai sekitar 15.00 WIB.
Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini sempat meminta jaksa membacakan tuntutan pada Kamis (11/2) ini. Namun JPU menolak permintaan dari majelis hakim tersebut.Hakim juga menawarkan sidang dengan agenda tuntutan pada Jumat (12/2).Untuk kedua kalinya JPU menolak permintaan dari majelis hakim dan berharap bisa membacakan tuntutan pada 15 Februari 2016.Karena jaksa tetap bersikukuh sidang pembacaan tuntutan digelar pekan depan, akhirnya majelis hakim mengabulkannya.”Sidang akan dilanjutkan Senin, 15 Februari 2016 dengan pembacaan tuntutan,” tegas hakim.
Penundaan pembacaan tuntutan untuk kedua kalinya ini membuat keluarga korban kecewa. Suasana ruang sidang sempat heboh karena permintaan penundaan oleh JPU ini. Apalagi keluarga korban sudah menunggu sidang dari paginya.“Kami sekeluarga sangat menyesalkan adanya penundaan ini. Ini ada apa sebenarnya?” sebut Asril Aziz, ayah korban.(yuki)
Editor : Eriandi