[caption id="attachment_3654" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi (net)[/caption]PASAMAN - Polres Pasaman menangkap kurir pembawa 19 paket ganja dari dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Padang Laweh, Nagari Gango Hilia, Bonjol, Pasaman, Jumat (18/12).
Kedua tersangka Ilham (35) asal Payakumbuh dan Bayu asal Kota Solok. Ganja kering dalam paket besar itu dibawa dengan mobil BM 1148 QP. Ironisnya peredaran ganja itu diduga dikendalikan dari salah satu Lapas Klas II B Lubuk Basung, Agam.Kasat Narkoba Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis mengatakan, usai penangkapan mengatakan, dua orang tersangka pembawa daun ganja kering, berhasil diamankan, di jalan lintas sumatera, jorong Padang Laweh, Nagari Gango Hilia, Kecamatan bonjol, setah terjadi kemacetan akibat adanya truk yang terbakar di lokasi tersebut.
"Dari keterangan pelaku, pengedaran ganja kering tersebut digerakan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, oleh salah seorang narapidana terkait kasus narkotika, dengan inisial R," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Yohanes Lubis. (chandra) Editor : Eriandi