JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba asal Hong Kong Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 862 kilogram."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Ketua M Arifin saat membacakan putusan terhadap terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).
Majelis hakim menyatakan Wong Chi Ping telah terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 862,603 kilogram.Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. (*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi