PARIAMAN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman terhitung Kamis (15/10) sore, resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan PDAM Asam Pulau Lubuk Alung, Padang Pariaman. Sedangkan, satu tersangka lain batal ditahan karena sakit.
Dua tersangka yang ditahan yakni, Z, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Padang Pariaman dan O, Pejabat Penanggung Teknis Kegiatan (PPTK). Sedangkan tersangka yang belum ditahan yaitu K, rekanan proyek pembangunan jaringan PDAM. Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaro Padang.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Yulitaria didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Resmen mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka Z dan O sudah memenuhi unsur sebagaimana diamanatkan Pasal 21 KUHAP. (tomi) Editor : EriandiKepala Dinas PU Padang Pariaman Ditahan
Berita Terkait