Menabung 3 Tahun untuk Beli Laptop, Malang Uang Dicopet di Pasar

×

Menabung 3 Tahun untuk Beli Laptop, Malang Uang Dicopet di Pasar

Bagikan berita
Menabung 3 Tahun untuk Beli Laptop, Malang Uang Dicopet di Pasar
Menabung 3 Tahun untuk Beli Laptop, Malang Uang Dicopet di Pasar

LUBUKLINGGAU - Seorang gadis Hutari Syakira Na Zahro (18) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi korban pencopetan. Uang yang ditabungnya selama 3 tahun untuk membeli laptop itu raib dibawa kabur pencuri.Atas peristiwa ini, korban lalu membuat laporan ke polisi. Menerima laporan ini, polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku yakni Liston Sitorus alias Edi Batak (59).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi mengatakan, terungkapnya aksi copet Edi Batak ini terekam kamera CCTV.Timnya langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka saat sedang dalam perjalanan dari Kepala Curup ke Lubuklinggau. Senin (28/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, dipimpin Kanit Pidum Aiptu Suwarno di Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Romi menjelaskan, aksi tersangka ini dilakukan di depan Toko Jaya Selular Pasar Inpres Lubuklinggau, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban Hutari Syakira Na Zahro (18) bersama ibunya berjalan di areal pertokoan Pasar Inpres Lubuklinggau. Sesampai di depan Toko Jaya Selular korban mendapati tas ranselnya sudah terbuka.“Mengetahui tasnya sudah terbuka dan menjadi korban pencopetan, korban langsung melapor ke Polres Lubuklinggau. Terlebih dompet berisi uang Rp6.150.000 di dalam tas hilang,” ucap Romi.

Kemudian tim melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV terlihat tersangka diduga Edi Batak mengikuti korban dari belakang. Kemudian membuka tas ransel korban, dan mengambil dompet.Saat diamankan polisi menemukan narkoba jenis ganja dari tangan tersangka beserta barang bukti uang hasil kejahatan Rp1 juta. Selain itu, tersangka akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lubuklinggau terkait kepemilikan ganja.

“Tersangka juga merupakan residivis begal 365, curat 363, dan 362 profesi terakhir,” tuturnya. (Okezone)Artikel Asli

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini