Kasus Korupsi, Kepsek Hingga Penjaga Sekolah Ditahan

×

Kasus Korupsi, Kepsek Hingga Penjaga Sekolah Ditahan

Bagikan berita
Kasus Korupsi, Kepsek Hingga Penjaga Sekolah Ditahan
Kasus Korupsi, Kepsek Hingga Penjaga Sekolah Ditahan

PADANG - Empat tersangka dugaan korupsi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Gumarang, Palembayan, Agam ditahan di Lapas Klas II B Lubuk Basung dan Cabang Rutan Maninjau, setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Kamis (31/10).Para tersangka yakni kepala sekolah Nofiardi, mantan Kepsek Nelwati dan Rustian serta Ujang yang merupakan penjaga sekolah. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara korupsi yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp414,9 juta itu dinyatakan lengkap. Penyerahan dilakukan tim jaksa yang terdiri dari Rova Yofirsta, Devitra Romiza, Yunita Eka Putri, Sri Handayani, Sandra Octharini, dan Gugi Dolansyah.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rudy H Manurung didampingi Kasi Intelejen Devitra Romiza, Kasi Pidana Khusus Rova Yofirsta mengatakan, para kepala sekolah dan mantak Kepsek itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan aparatur sipil negara di MIN 6 Gumarang dengan membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kepada orang yang tidak berhak dari tahun 2010 hingga 2018."Para kepala sekolah itu telah membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kinerja PNS atas nama Yuspendi walau pun mengetahui PNS itu tidak pernah masuk dan bekerja sebagaimana layaknya seorang PNS," katanya.

Perbuatan itu kata Kajari, telah menimbulkan kerugian negara dengan telah membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kepada orang yang tidak berhak yaitu Ujang yang nota bene sebagai penjaga sekolah."Estimasi gaji dari 2010 hingga 2018, uang makan dari 2010 hingga 2018 dan tunjangan kinerja dari 2014 hingga 2018 dengan cara amprah gaji, uang makan dan tunjangan kinerja serta daftar kehadiran ditandatangani oleh Ujang atas nama Yuspendi dengan kerugian negara Rp414. 961.960," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP. (adi)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini