Notaris di Bukittinggi Divonis Lepas, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

×

Notaris di Bukittinggi Divonis Lepas, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

Bagikan berita
Notaris di Bukittinggi Divonis Lepas, Ini Tanggapan Penasihat Hukum
Notaris di Bukittinggi Divonis Lepas, Ini Tanggapan Penasihat Hukum

[caption id="attachment_55516" align="alignnone" width="650"]Notaris Elfita Achtar didampingi penasihat hukum Martry Gilang Rosadi dan Daniel Jasuri (ist) Notaris Elfita Achtar didampingi penasihat hukum Martry Gilang Rosadi dan Daniel Jasuri (ist)[/caption]BUKITTINGGI - Penasihat hukum Elfita Achtar menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi sudah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama di persidangan.

Notaris di Bukittinggi itu pada Kamis (13/7) divonis lepas oleh majelis hakim. "Sudah sesuai fakta yang terungkap," ujar Martry Gilang Rosadi.Pasalnya menurut pengacara dari Kantor Raya Law Firm Padang itu, tindakan Elfita masih menyimpan SHGB yang dipermasalahkan tersebut karena masih terikat PJB yang dibuat likuidator selaku wakil sah PT. Rahman Tamin.

"Di samping memang kewajibannya sebagai notaris untuk tetap melajutkan sampai kepada proses jual beli (AJB) karena PJB tersebut belum pernah batal atau dibatalkan. Hal tersebut juga merupakan kewajibannya untuk menjaga kepentingan pihak penjual dan pihak pembeli sebagaimana diamanatkan Undang-undang Jabatan Notaris. Apalagi dalam hal ini pihak pembeli sudah melakukan pembayaran sebesar Rp10 miliar," tuturnya.Jika Mustafa Gani Tamin memang tidak lagi menginginkan jual-beli dilanjutkan dengan PT. Starvi Property Indonesia, seharusnya langkah yang ditempuh melalui gugatan perdata, bukan melaporkan Elfita Achtar dalam dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat.

Tim penasihat hukum lainnya, Daniel Jasuri menambahkan, jika ditelaah secara komprehensif permasalahan ini timbul akibat adanya masalah internal dalam PT. Rahman Tamin itu sendiri, yakni adanya komunikasi yang terputus antara likuidator selaku pihak yang mewakili perusahaan dengan para pemegang saham."Seharusnya masalah internal pada PT. Rahman Tamin diselesaikan terlebih dahulu, bukannya membawa-bawa Elfita Achtar selaku notaris yang hanya bersifat pasif dan hanya menuangkan keinginan para pihak dalam akta yang dibuatnya," katanya.

Baca juga:

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi Ferik Damiral menyatakan pihaknya pikir-pikir dalam tujuh hari. "Kami pikir-pikir apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan," ujarnya.Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yuzaida, beranggotakan M Irsyad dan Dewi Yanti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan menurut hukum, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana.

Pasalnya perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menghalang-halangi penyidikan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dan Pasal 216 KUHP dalam dakwaan kesatu primair dan Kedua."Menyatakan terdakwa Elfita Achtar lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, dan membebaskan terdakwa Elfita Achtar dari tahanan kota serta memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa," ujarnya. (yanti)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini