Dharmasraya – Seorang pria berinisial W (41), warga Jorong Pasar Bancah, Kenagarian Sangir, Kecamatan Jujuan, Kabupaten Solok Selatan, ditangkap polisi karena diduga menjual sabu. Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya pada Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di Jorong Koto Tuo, Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Dharmasraya.
W diketahui tinggal di Kenagarian Koto Gadang. Saat ditangkap, polisi menemukan satu kotak kacamata warna hitam yang berisi 38 paket kecil plastik berisi kristal putih yang diduga shabu. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone Vivo warna hitam.
Kasat Narkoba AKP Rusmardi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli narkoba di daerah ini. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung menangkap pelaku bersama barang buktinya. Penggeledahan juga disaksikan oleh aparat setempat.
Dalam pemeriksaan, W mengaku mendapat barang haram itu dari seorang perempuan bernama Desi yang tinggal di Dusun Pelayang, Kabupaten Bungo.Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. W dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti, mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas narkoba. “Kami minta masyarakat terus bekerja sama dengan memberi informasi jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya. (r)
Editor : Eriandi