Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendukung dalam hal data spasial dan statistik pada proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik demi pelaksanaan perencanaan agraria dan tata ruang. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi RI dalam rangka penyusunan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Senin (28/04/2025).
“Memang data statistik ini akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang dan wilayah. Bahwa dalam penyusunan perencanaan tata ruang ini, kami membutuhkan data spasial dan statistik yang up to date. Dari level provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Karena itu, kami dari Kementerian ATR/BPN sangat mendukung urgensi dari revisi UU Statistik ini karena good data leads to good policy,” ujar Wamen Ossy di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia menjelaskan, produk perencanaan tata ruang dimulai dari perencanaan tata ruang wilayah nasional dengan bentuk hukum peraturan pemerintah sampai dengan perencanaan detail berupa Peraturan Kepala Daerah dan Peraturan Presiden untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan negara. “Di mana dalam penyusunan RDTR ini membutuhkan data dengan skala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG),” ujar Wamen Ossy.
Penyediaan peta berskala 1:5.000 ini adalah hal penting dalam penyusunan RDTR. Wamen Ossy menyebut, RDTR merupakan pintu masuk untuk investasi karena dalam setiap izin berusaha, dibutuhkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang induknya adalah ketersediaan RDTR. Editor : yuniSumber : Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan NasionalÂ