BATUSANGKAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mencatat prestasi dengan menggulung tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi bertahap sepanjang pekan lalu.
Kapolres Tanah Datar, AKBP Nur Ichsan Dwi Septianto, memaparkan dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (28/4/2025), bahwa ketiga tersangka yakni Ed alias Dedi (57) asal Solok, YI alias Yogi (33) dari Rambatan, serta AS alias Riyan (30) dari Bukittinggi.
Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan Ed di wilayah Lintau Buo Utara. Saat ditangkap pada Rabu (23/4/2025) di rumahnya di Jorong Tangah Padang, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar daun ganja terbungkus lakban cokelat, dua paket sedang berbalut kertas nasi, satu paket kecil dalam kotak Gatsby, satu pak kertas Vapir Royo, timbangan digital, uang tunai, satu unit ponsel, dan sepeda motor. Ed sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2017.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada Yogi, yang juga seorang residivis narkoba tahun 2017.
Ia dibekuk pada Sabtu (26/4/2025) di rumah neneknya di Jorong Kinawai, Nagari Balimbing, Kecamatan Rambatan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala jorong dan warga, polisi menemukan satu karung putih berisi delapan paket besar daun ganja.Barang tersebut diperoleh Yogi dari rekannya, Yori, yang sebelumnya telah diamankan Direktorat Narkoba Polda Sumbar.
Berdasarkan keterangan Yogi, polisi kembali bergerak cepat mengamankan AS alias Riyan di rumah orang tuanya di Jorong Batu Basa, Nagari Batu Basa, Kecamatan Pariangan.
Di lokasi, petugas menemukan satu karung goni berisi empat paket besar daun ganja.
Editor : Rahmat