MAJALENGKA – Seorang ibu tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang melalui media sosial (medsos). Pelaku yakni Wiwit kini harus berurusan dengan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskim Polres Majalengka karena kasus prostitusi tersebut.Pelaku menyediakan wanita tuna susila di rumahnya sejak awal tahun. Pelaku juga tega menjual anak kandungnya sendiri
Pelaku mematok harga Rp300 sampai 500 ribu sekali kencan plus biaya sewa kamar di rumah pelaku.Kepala Satuan Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Tarigan menjelaskan, terbongkarnya praktik prostitusi seorang ibu jual anak kandungnya tersebut.
“Setelah dapat informasi adanya prostitusi online dari masyarakat kami lakukan penggrebegan dan mendapat wanita dan lelaki di antaranya anak kandung pemilik lokasi,” kata AKP Siswo Tarigan, Senin (5/4/2021).Akibat perbuatannya itu, Wiwit mendekam di sel tahanan Polres Majalengka dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 UU No 19 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. (aci) Editor : Eriandi