[caption id="attachment_77036" align="alignnone" width="650"] Jumpa pers penangkapan tersangka pembunuhan (andika)[/caption]PASBAR - Setelah buron sekitar 2 tahun lebih, tersangka pembunuhan berencana dengan sadis terhadap korban D pada 23 Desember 2016 lalu berhasil diciduk polisi di Dusun Hajoran, Desa Silatom Jae, Kecamatan Pangaribuan, Sidimpuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (24/2) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBD Iman Pribadi Santoso didampingi Kasatreskrim AKP AfridesRoema pada pers relis di Mapolres setempat, Selasa (26/2) mengatakan, tersangka dan
korban merupakan sama-sama pekerja di kebun Agus Susanto. Kemudian MS dipecat karenakorban D menuduh MS mencuri cabai dan recun cabai. "MS dendam kepada korban D,"
katanya.Sekitar seminggu setelah MS diberhentikan bekerja, terjadi cekcok antara tersangka dan
korban, hingga terjadi perkelahian. Kemudian, perkelahian tersebut diselesaikan secarakekeluargaan. Akan tetapi MS masih tetap dendam.
Sehari sebelum kejadian pembunuhan pada 22 Desember 2016 pelaku mengambil parangdan mengasahnya sekitar 1 jam. Kemudian, tersangka membungkus nasi dan minta izinkepada istri mau ke kebun untuk membersihkan tempat tanam cabai."Padahal tersangka niatnya untuk membunuh korban. Dia tidak pergi ke kebun tempat
menanam cabai, tapi mencari korban ke kebun milik Agus Susanto dan menunggu D dipinggir jalan," terang Kapolres.
Sekira pukul 10.00 WIB D melewati jalan tersebut, lalu tersangka meberhentikan korban,sambil berkata "Apa kau bilang" tersangka langsung melayangkan parang yang sudah
disiapkan. Parang tersebut dibacokkan berkali-kali ke tubuh korban. Korban sempatmemegang tubuh tersesangka dan terjatuh berguling-guling.
Editor : Eriandi