[caption id="attachment_8542" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG PANJANG - Polres Padang Panjang dibantu Polres Bukittinggi menangkap seorang pembuat dan pengedar uang palsu (Upal), Selasa (12/9) di Bukittinggi. Pelaku bernama Masundung Siahaan (24), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Padang Panjang.
Wakapolres Padang Panjang Kompol Syafrizal kepada wartawan di mapolres setempat, Rabu (13/9) menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Bahder Johan No 30 RT 07 Kelurahan Guguk Malintang ada seseorang yang membuat dan menyimpan uang palsu.Bekerjasama dengan Polres Bukittinggi, keberadaan tersangka pun diketahui dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti upal sebanyak Rp700 ribu yang terdiri 3 lembar pecahan 100 ribu dan 8 lembar pecahan Rp50 ribu. (jas) Editor : EriandiPolres Padang Panjang Tangkap Pengedar Uang Palsu
Berita Terkait