PAYAKUMBUH - Kepolisian Sektor Kota Payakumbuh menggerebek sebuah warung perjudian di Kelurahan Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Kamis (29/12). Empat orang pria diamankan.
Keempat terduga pelaku judi ceki dan domino itu, masing-masing "Y" (38) warga Kelurahan Padang Kaduduak, "J" (35) warga Parik Muko Aia," E" (53) warga Koto Panjang Dalam serta "R" (54) warga Kelurahan Napar.
"Keempat pria yang berbeda profesi itu ditangkap dinihari (29/12) sekitar pukul 00.35 WIB, di warung milik "A"," kata Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan, mewakili Kapolres AKBP Kuswoto.
Penggerebekan dilakukan, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait aktivitas perjudian yang diduga kerap dilakukan di kedai itu. Dari informasi yang diterima, Polisi melakukan penyelidikan hingga para tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Selain menangkap para tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti uang yang diduga sebagai taruhan sebesar 300 ribu, kertas ceki, batu domino serta alas bermain judi. Hingga kini, keempat tersangka masih diamankan di Mapolsekta Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. (bayu)
Polsekta Payakumbuh Gerebek Warung Judi
Berita Terkait