[caption id="attachment_8647" align="alignnone" width="649"] DKPP (net)[/caption]PADANG - Tiga penyelenggara pemilu di Sumbar diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12). Putusan tersebut final mengikat.
Satu diberhentikan tetap dari keanggotaan KPU, sementara dua lainnya diberhentikan dari jabatan sebagai ketua KPU dan ketua Panwaslih.Informasi dirangkum Singgalang, penyelenggara yang diberhentikan tetap adalah Komisioner KPU Kota Bukittinggi, Tanti Endang Lestari, sedangkan dua penyelenggara lainnya yang diberhentikan dari jabatan ketua tapi tetap sebagai anggota penyelenggara, adalah
Ketua KPU Payakumbuh, Hetta Manbayu dan Ketua Panwaslih Payakumbuh, Media Febrina.Pertimbangan putusan dibacakan melalui telecoference oleh Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie yang bergantian dengan majelis lainnya mengatakan Tanti Endang Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat sebagai pengurusPartai Demokrat di Kota Bukittinggi.Sementara ketua KPU Payakumbuh dianggap tidak solid dengan empat penyelenggara lainnya karena ingin menyelamatkan diri sendiri saat sidang DKPP 29 November. Ketua KPU Payakumbuh membuat surat jawaban pribadi selain dari jawaban bersama sebagai yang sudah dibacakan komisioner KPU lain saat sidang. Oleh majelis sikapnya itu dinilai melanggar sehingga dia diberikan sanksi.
Kemudian ketua Panwaslih Payakumbuh dianggap tidak transparan tentang latar belakang keluarganya. Saat seleksi sebagai anggota Panwaslih dia tidak mengumumkan suaminya merupakan salah satu pengurus Partai PAN di Sumbar. Hal itu dinilai majelis melanggar etika diberhentikan sebagai ketua. (fil)
Editor : Eriandi