PADANG - Instalasi listrik perlu diperiksa satu kali 15 tahun. Baik instalasi di rumah, kantor, rumah sakit, hotel, hingga instalasi di kantor PLN sendiri. Jika itu tidak dilakukan, maka kebakaran akibat arus pendek siap mengancam setiap saat.Demikian dikatakan Ketua Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil) Pusat, Djamil Baridjambek, ketika diwawancarai usai membuka sosialisasi sertifikasi layak operasi untuk pemamfaatan listrik tegangan rendah dan tegangan menengah di rumah tangga, bangunaan publik dan industri, Selasa (3/5).
Namun demikian, kebanyakan pemeriksaan instalasi listrik hingga sekarang masih terhadap bangunan-bangunan baru. Sedangkan bangunan lama yang sudah berusia di atas 15 tahun masih jarang. (defil) Editor : EriandiInstalasi Listrik Harus Diperiksa Sekali 15 Tahun
Berita Terkait