JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menggugat Presiden Partai dan Mahkamah partai atau Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas pemecatan dirinya dari partai bernapaskan Islam tersebut."Berkaitan dengan kasus yang dihadapi Fahri Hamzah dan berdasarkan diskusi panjang dan dokumen yang ada, pak Fahri sepakat menunjuk kami sebagai kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat presiden partai dan anggota Majelis Tahkim PKS," kata Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Jakarta, Selasa (5/4).
Gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor Registrasi 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel dengan tergugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar putusan DPP PKS yang berkaitan dengan pemberhentian dirinya dari keanggotaan PKS dinyatakan batal demi hukum. (*/lek)
Sumber:antara Editor : Eriandi