JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat mengatakan MKD memberikan teguran kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, karena melakukan pelanggaran kode etik.
"MKD memutuskan memberikan teguran agar (Novanto dan Fadli) lebih hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Surahman Hidayat di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/10).Dia mengatakan rapat pengambilan keputusan MKD terkait sanksi itu berlangsung alot karena terjadi perdebatan diantara anggota MKD.
Namun menurut dia, semua anggota MKD sepakat bahwa semangatnya sama yaitu bagaimana anggota DPR arif dan bijaksana dalam menjalankan tugasnya."Pembahasannya dinamis, agak alot, alhamdullillah dengan mufakat diperoleh keputusan," ujar Surahman Hidayat.Surahman enggan menjelaskan mengenai teguran yang akan diberikan kepada pimpinan DPR apakah secara lisan atau tertulis.Politisi PKS itu juga enggan mengungkapkan apakah teguran tersebut termasuk pelanggaran kode etik ringan namun putusan MKD hanya menuliskan teguran.
MKD memutus perkara tersebut tanpa kehadiran kedua pimpinan DPR dan selama tiga kali pemanggilan, keduanya belum pernah memenuhi undangan MKD. (*/lek)Sumber: antara
Editor : Eriandi