Kawanan Pencopet Terancam 5 Tahun Penjara

×

Kawanan Pencopet Terancam 5 Tahun Penjara

Bagikan berita
Kawanan Pencopet Terancam 5 Tahun Penjara
Kawanan Pencopet Terancam 5 Tahun Penjara

PADANG - Darman dan Junaidi, dua terdakwa kasus pencopeten di angkutan kota (angkot) menjalani sidang pertama, Rabu (24/2) di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan, JPU Ronni menyebutkan, perkara ini berawal pada Kamis, 26 Maret 2020 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, kawanan ini berniat mencopet penumpang angkot. Mereka pun menaiki angkot jurusan Lurus - Pasar Raya - Pasar Baru di Jalan Ahmad Yani.

Setelah terdakwa menaiki angkot, sudah ada korban Yulastri di dalam angkot tersebut. Selanjutnya terdakwa Darman duduk di bangku serap angkot, sedangkan Junaidi duduk di sebelah kiri korban.Sesampai di depan Kantor RRI (Radio Republik Indonesia) Kota Padang, terdakwa Junaidi berpura-pura batuk keras sambil mencolek punggung korban lalu membuka kaca jendela dan meludah keluar seolah-olah sedang mual, sehingga perhatian korban teralihkan kepada Junaidi.

Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Darman dengan membuka resleting tas korban lalu mengambil satu dompet warna hitam yang berisikan kartu ATM BNI, satu lembar potongan kertas kecil yang bertuliskan pin ATM BNI 6, satu lembar KTP dan uang tunai sejumlah Rp50 ribu.Selanjutnya dompet tersebut disembunyikan terdakwa Darman di dalam sakunya. Setelah sampai di lampu merah Tan Malaka kedua terdakwa turun dari angkot tersebut, lalu menuju ATM Bank BNI di Tarandam.

Terdakwa Darman kemudian mengambil uang tunai dari ATM BNI dengan menggunakan kartu ATM BNI dan pin ATM BNI milik korban sebanyak Rp5 juta, dengan 4 kali penarikan.Setelah itu terdakwa membagi uang tersebut masing-masing menerima Rp2,5 juta.

Menurut jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (wahyu)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini