Diduga Tidak Setor PPN, Direktur PT BSA Ditahan di Rutan Solok

×

Diduga Tidak Setor PPN, Direktur PT BSA Ditahan di Rutan Solok

Bagikan berita
Diduga Tidak Setor PPN, Direktur PT BSA Ditahan di Rutan Solok
Diduga Tidak Setor PPN, Direktur PT BSA Ditahan di Rutan Solok

SOLOK - Penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi terhadap PT BSA, perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi bangunan sipil dan terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok, telah memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Hal ini setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat nomor B-4387/L.3.5/Ft.2/11/2020 tanggal 24 November 2020.Dalam proses penyidikan, kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan  Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Marihot Pahala Siahaan,  Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat

bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 Oktober 2014. Selanjutnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Kapolda Sumatera Barat.Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kepada Kejaksaan Negeri Solok.  Direktur PT BSA, Z alias ZSC pada Kamis, 3 Desember 2020 lalu resmi ditahan Kejaksanaan Negeri Solok di rumah tahanan Solok, Sumatera Barat.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka Z alias ZSC, Direktur PT BSA, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP). Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka Z alias ZSC berupa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut melalui PT BSA untuk masa pajak November dan Desember 2013 dengan cara melaporkan SPT Masa PPN PT BSA masa pajak November dan Desember 2013 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke KPP Pratama Solok.Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp278.176.800,00 (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah). Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi berharap agar masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi maupun pidana. Selain itu lanjut Kabid P2 Humas dalam siarannya persnya, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi akan terus berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara. (yuni)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini