Enam Pelanggar Perda Disidang di PN Padang

×

Enam Pelanggar Perda Disidang di PN Padang

Bagikan berita
Enam Pelanggar Perda Disidang di PN Padang
Enam Pelanggar Perda Disidang di PN Padang

Padang--Enam orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kota Padang disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A pada Jumat, (2/5/2025).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Anton Setiawan ini merupakan tindakan tegas terhadap pelanggar Perda di Kota Padang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa keenam pelanggar tersebut sebelumnya telah diberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan, namun tidak diindahkan.

"Mereka yang disidangkan tersebut dijatuhi hukuman denda administrasi mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 atau denda kurungan selama tiga bulan penjara," kata Chandra.

Penertiban dan sanksi yang diberikan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Chandra berharap bahwa sidang tipiring ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar Perda. "Kita berharap dengan adanya pelanggar yang disidangkan tipiring ini dapat membuat efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatan melanggar Peraturan Daerah," harapnya.

Dengan upaya penegakan peraturan daerah ini, Satpol PP Padang berkomitmen menjaga ketertiban di Kota Padang, sehingga pelayanan ketentraman dapat terselenggara dengan baik. (der)

Editor : Eriandi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini