Rekomendasi KASN: Kembalikan Mara Ondak ke Jabatan Sekretaris Daerah Pasaman

×

Rekomendasi KASN: Kembalikan Mara Ondak ke Jabatan Sekretaris Daerah Pasaman

Bagikan berita
Foto Rekomendasi KASN: Kembalikan  Mara Ondak ke Jabatan Sekretaris Daerah Pasaman
Foto Rekomendasi KASN: Kembalikan Mara Ondak ke Jabatan Sekretaris Daerah Pasaman

PADANG - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan kepada Bupati Pasaman untuk mengembalikan Drs. Mara Ondak, MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.Rekomendasi ini disampaikan melalui surat bernomor B-1316/JP.01/04/2024 tanggal 3 April 2024, yang mengungkap adanya pelanggaran sistem merit dalam pemberhentian Drs. Mara Ondak, MM dari jabatannya.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyoroti dugaan pelanggaran sistem merit dalam penerbitan Keputusan Bupati Pasaman Nomor 188.45/93/BUP-PAS/2024, yang menetapkan pembebasan Drs. Mara Ondak, MM dari jabatan Sekretaris Daerah dan penempatannya sebagai Pelaksana di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman.Komisi tersebut menyimpulkan bahwa proses pembebasan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KASN merekomendasikan kepada Bupati Pasaman untuk membatalkan Keputusan Bupati tersebut, serta mengembalikan Drs. Mara Ondak, MM ke jabatan semula sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.Rekomendasi tersebut juga menegaskan pentingnya mempedomani Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam penetapan keputusan, serta melakukan tindakan lanjutan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang disangkakan kepada Drs. Mara Ondak, MM.

Langkah tersebut diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.Hasil tindak lanjut dari rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera dilaporkan kepada KASN untuk penanganan lebih lanjut.

Dengan demikian, diharapkan proses administrasi pemerintahan di Kabupaten Pasaman dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap aturan dalam manajemen PNS. (*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini