Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21

×

Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21

Bagikan berita
Foto Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21
Foto Ammar Zoni Bakal Diserahkan ke Kejaksaan Besok, Berkas Kasus Narkoba P21

JAKARTA - Ammar Zoni akan diserahkan ke kejaksaan menyusul berkas persoalan hukum narkoba yang digunakan menyeretnya untuk ketiga kalinya sudah ada dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampai dengan segera oleh kuasa hukum Ammar, Jon Mathias.

Jon menyatakan bahwa persoalan hukum narkoba yang digunakan menyeret Ammar akan memasuki sesi baru. Di mana mantan suami Irish Bella yang disebutkan akan diserahkan ke kejaksaan dan juga menjalani tahanan dalam sana setelahnya mendekam tiga bulan pada Polres DKI Jakarta Barat.

"Terkait informasi berkas, sudah ada di dalam kejaksaan dan juga tindaklanjuti P21. Informasinya kan besok udah dikirim ke kejaksaan, serah terima lalu disahkan oleh JPU. Nanti baru ditentukan sebabnya apa," kata Jon di tempat Polres Metro DKI Jakarta Barat, Rabu (27/3/2024).

Rencananya, bapak dua anak yang dimaksud akan diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (28/3/2024). Meski demikian, Jon tidaklah mengetahui pasti persoalan pasal yang digunakan akan didakwakan terhadap kliennya itu.

"Insya Allah besok Ammar diserahkan ke kejaksaan. Tentu sejak diterima oleh pengadilan berarti peradilan dan juga JPU apakah itu (pasal), tapi hakim yang tersebut menentukan. Ya nanti kita tengok sebab kami belum tahu dakwaannya," jelasnya.

"Besok kita mendampingi Ammar ke kejaksaan. Nanti jaksa akan ada dakwaan serta pasal yang di dalam dakwakan terhadap Ammar. Sekarang kami belum kasih tau oleh sebab itu belum ada jawaban terhadap kami," sambungnya.

Di sisi lain, sampai pada waktu ini artis 30 tahun itu disebut belum mengetahui berkas tindakan hukum narkoba yang menyeretnya telah terjadi rampung.

"Itu kami kasih tau besok. Yang akan ia persiapkan tentu ya alat-alat dia. Apa yang mana boleh kemudian tiada boleh dibawa," pungkasnya.

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini