Gugatan Hasil Putusan Pemilu 2024 PHPU

Foto Maikal Agus Riandi
×

Gugatan Hasil Putusan Pemilu 2024 PHPU

Bagikan opini

Oleh Maikal Agus Riandi jurusan Ilmu Politik, Universitas Andalas

Tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi yang pertama mengajukan permohonan PHPU Pilpres.Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir saat konferensi pers usai resmi mendaftarkan permohonan PHPU Presiden 2024 di Gedung MK, Kamis (21/03/2024). Menurutnya pemilu 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas.

Justru pemilu kali ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta majelis hakim konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Tim Prabowo juga meminta hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU diresmikan.

"Sebagaimana hal tersebut di atas, pihak terkait memohon kepada Mahkamah konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwewenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Yusril saat membacakan petitum dalam sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk seluruhnya. Tim hukum pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-M Mahfud MD mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK, Sabtu (23/3/2024).

Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres ganjar -Mahfd, Todung Mulya Lubis menyebut dalam petitum, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran yang telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta PSU di seluruh TPS di Indonesia dan putusan KPU RI tentang penetapan hasil pemilu 2024 dibatalkan.

Perkara PHPU meningkat Ketua MK, Suhartoyo, menyebut jumlah permohonan tahun 2024 meningkat ketimbang tahun 2019. Permohonan itu meliputi pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), dan pemilu legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) atau Pileg.

Tercatat sampai Minggu (24/03/2024) petang melansir laman mkri jumlah permohonan PHPU totalnya mencapai lebih dari 270 perkara. Permohonan PHPU tahun 2019 hanya sebanyak 262 perkara. Menurut Suhartoyo, jumlah permohonan ini masih berpotensi berubah karena petugas terus melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk.

Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) diterima Pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi. Oleh karena itu, berkaca dari tahun ke tahun, setiap Pemilihan Umum yang dilakukan makin meningkat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), yang merupakan suatu fase yang membuat kekosongan jabatan di Negara Indonesia, karena banyaknya pihak-pihak yang melakukan pengajuan untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), yang memberikan dampak-dampak yang signifikan untuk negara, dikarenakan Pemimpin Negara yang masih kosong, yang mengakibatkan Sistem Pemerintahan di Indonesia akan nge stuck dan jalan di tempat, bahkan menyebabkan kemunduran nantinya.

Maka dari itu perlu di perhatikan sekali oleh pihak penyelenggara Pemilihan Umum, mengenai mekanisme dan sistematis di dalam Pemilihan Umum serta juga petinggi Negara yang bersifat Netral, yang berarti tidak memihak kepada siapapun. Sudah semestinya kondisi ini menjadi evaluasi bagi pihak Penyelenggara Pemilihan Umum, Petinggi Negara dan rakyat Indonesia di dalam Pemilihan Umum untuk selanjutnya, agar kekosongan jabatan tidak terlalu lama, dikarenakan banyak yang harus di benahi di Negara Indonesia ini. Agar efisiensi waktu dan biaya juga untuk Pemilihan Umum yang sudah tentu memakan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk Penyelenggaraan Pemilihan Umum ini.

Tag:
Bagikan

Opini lainnya
Ganefri
Terkini