Melanggar! 4 Pinjol Legal Kena Sanksi OJK, Pecinta Galbay Pasti Senang, Ini Rinciannya

×

Melanggar! 4 Pinjol Legal Kena Sanksi OJK, Pecinta Galbay Pasti Senang, Ini Rinciannya

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh karena itu, narator menyarankan, agar nasabah memahami peraturan pinjol. Sehingga Anda yang mau galbay juga aman.

"Justru kalau kita galbay dipinjol legal OJK ini hidup kita tenang. Kita tidak diganggu karena tidak ada penyebaran data, dipantau dengan cara ketat," katanya.

Selanjutnya, kata nataror, misalkan Anda memiliki pinjol ilegal. Ini berisiko karena ada indikasi melakukan penyebaran data.

"Tapi kalau Anda galbay dipinjol legal justru lebih enak karena mereka tidak boleh melakukan penagihan di tempat kerja, tidak boleh melakukan penagihan di kontak darurat tidak boleh datang ke tempat kerja, dan lain sebagainya," katanya.

Jika Anda sebagai mahasiswa, kata narator, saat Anda disusupi dengan pinjol segera laporkan kepada OJK, dan KPPU.

"Banyak sekali mahasiswa-mahasiswa yang sudah mengeluarkan suaranya di berbagai media sosialnya. Akhirnya OJK dan KPPU turun tangan," katanya.

Pasalnya, permasalahan pinjol ini besifat sudah melanggar. Jika laporan Anda tapi tidak ada tanggapan lebih baik diviralkan.

"Misalkan penagihan pinjol kita laporkan tapi OJK tidak ada tanggapannya. Maka jalan satu-satunya adalah memviralkannya, dengan adanya viral itu semua lembaga-lembaga keuangan seperti dari OJK, KPPU dan lain sebagainya mereka pasti akan turun gunung," katanya.

Narator mencontohkan, kasus pinjol AdaKami. Bahwa ada dugaan pegawai pinjol AdaKami melakukan teror yang bersifat ilegal, dan debitur sampai bunuh diri gara-gara teror pinjol tersebut.

"Akhirnya AdaKami pun dipanggil oleh OJK. Setelah diinvestigasi ternyata benar pinjol AdaKami melakukan pelanggaran, dan akhirnya mendapatkan sanksi administratif," katanya.

Editor : RC 014
Sumber : YouTube Tools Pinjol
Bagikan

Berita Terkait
Terkini