Mengulas Ketentuan UU IKN, Untuk Siapa?

×

Mengulas Ketentuan UU IKN, Untuk Siapa?

Bagikan berita
Foto Mengulas Ketentuan UU IKN, Untuk Siapa?
Foto Mengulas Ketentuan UU IKN, Untuk Siapa?

Permasalahan yang kian terus menerus terjadi di ibukota saat ini yaitu DKI Jakarta menyebabkan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yaitu memindahkan ibukota negara Indonesia ke Kalimantan Timur yang terletak di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara.Ibukota Nusantara (IKN) dibangun diatas lahan yang status nya adalah hutan. Salah satu pakar menilai pembangunan ini merusak kawasan meski pemerintah berkilah pembangunan tersebut justru malah membenahi hutan beriringan dengan forest city. Selain itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro pernah menyampaikan bahwasanya pemindahan Ibukota ini dapat menimbulkan ancaman resesi global di Indonesia. Adapun dampak jangka pendeknya yakni bisa meningkatkan potensi investasi riil, terutama di kawasan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Ini dampak kalau kita membangun pusat pemerintahan baru tersebut. Ini akan meningkatkan perdagangan antar wilayah. Dampaknya persektor, di Kalimantan Timur otomatis akan ada kenaikan investasi di kesehatan, semen dan jasa lainnya. Sektor pertambangan lainnya dan ternak terutama untuk supply pangan juga meningkat," jelas dia.Tidak hanya itu, Ia juga meyakini akan adanya pemerataan dan kesempatan kerja yang banyak dalam pemindahan Ibu Kota Negara ini sehingga bisa mendorong perumbuhan ekonomi yang baik.

Pro dan kontra terkait UU IKN ini masih terus berlanjut hingga kini, padahal UU ini sudah diresmikan pada tanggal 18 Januari 2022 oleh DPR RI. Salah satu bentuk tindak lanjut dari UU ini adalah dengan revisi UU IKN ini karena dinilai di sahkan secara terburu-buru.Feri Amsari seorang Pengamat Tata Negara menyampaikan bahwasanya ia tak terkejut dengan rencana revisi UU IKN ini, ia menilai revisi undang-undang yang belum genap setahun itu menunjukkan sikap grasah-grusuh pemerintah di awal pembentukannya. Menurutnya, peraturan yang dibuat secara terburu-buru menuai banyak kekurangan. Tentu saja akan ada revisi karena undang-undang ini dibuat terburu-buru melalui fast track legislation,” kata Feri melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 26 November 2022.

Kebijakan pembangunan IKN mendapat sedikit dukungan publik selama fase penetapan agendanya karena merupakan pekerjaan yang masif dan berbiaya mahal. Beberapa pihak yang menentang proyek ini mengangkat aspirasi mereka dengan beradvokasi. Advokasi kebijakan mengacu pada tindakan advokasi yang mencoba mempengaruhi atau memengaruhi kebijakan. Salah satu bentuk advokasi adalah advokasi digital. Pihak kontra beradvokasi secara digital melalui platform petisi online.Pemindahan ibu kota negara sudah sewajarnya memunculkan opini pro dan kontra pada khalayak publik, tentunya karena semua pihak memiliki kepentingan dan sudut pandang yang berbeda. Meskipun begitu, masyarakat Indonesia tentu mengharapkan pembangunan ibu kota Nusantara mampu menghadirkan dampak-dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nyata.

Advokasi kebijakan adalah tindakan memengaruhi atau mengubah suatu kebijakan. Menurut Almog-Bar & Smith (2014) advokasi kebijakan melibatkan dukungan dan advokasi isu atau proposisi tertentu untuk mengubah hukum, kebijakan, praktik, dan perilaku. Advokasi kebijakan mencakup upaya memengaruhi, memberhentikan, atau mengubah kebijakan dengan cara litigasi, lobi, dan edukasi masyarakat. Advokasi kebijakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap suatu isu tertentu (Simamora, 2018). Makna advokasi lainnya adalah sebagai pendekatan kepada pihak-pihak yang berpengaruh terhadap efektifitas suatu program atau kegiatan (Rizky & Mar’iyah, 2021). Advokasi berperan mengubah suatu program atau kebijakan pemerintah menjadi lebih menguntungkan pihak yang beradvokasi. Advokasi juga mampu meningkatkan tingkat responsivitas para stakeholders dalam membuat kebijakan.Karena penggunaan internet yang meluas oleh masyarakat umum, media sosial sekarang dapat digunakan untuk mengadvokasikan kebijakan dengan membuat jaringan dan memobilisasi banyak orang untuk suatu tujuan. (Aulia et al., 2019). Aspirasi kini bisa disampaikan melalui media sosial, seperti platform petisi online, bukan hanya melalui aksi fisik seperti demonstrasi. Tentunya hal ini merupakan dampak dari pesatnya perkembangan bidang teknologi, informasi, dan komunikasi. Banyak kalanganmemanfaatkan platform petisi online sebagai alat advokasi jenis baru untuk mengaspirasikan kepentingan mereka dan mengambil bagian secara tidak langsung dalam melakukan perubahan. Salah satu bentuk advokasi digital adalah petisi online. Petisi online adalah platform digital yang memungkinkan orang atau organisasi mengumpulkan dukungan publik untuk tujuan atau kampanye tertentu dalam bentuk tanda tangan online (Simamora, 2018).

Pihak yang kontra dan menentang pembangunan IKN beradvokasi menggunakan platform petisi online. Petisi yang berjudul “Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibu Kota Negara” itu diunggah pada laman petisi online change.org. Petisi ini diinisiasi oleh 45 tokoh publik pada Februari 2022. Dilansir dari CNBC (2022), para penentang berpikir bahwa merelokasi dan membangun ibu kota negara baru hanya akan menguntungkan segelintir orang, bukan masyarakat secara keseluruhan. Menurut Hutasoit (2018), pembangunan IKN ditengarai tidak merangkum secara baik dalam kajian akademik secara komprehensif dan inklusif, terutama terkait dengan konteks geologis dan strategis, dukungan finansial, dan penanggulangan pandemi.Pemindahan Ibukota ini tentu masih banyak menuai kontroversi karena dinilai kebijakan tersebut di tetapkan untuk memuluskan bisnis-bisnis para oligarki di Indonesia, karna mereka berpikir bahwasanya ketika ibukota di pindahkan maka itu jadi kesempatan mereka untuk mengundang para investor baru, di sisi lain publik menilai justru ini adalah sebuah langkah kemajuan yang dilakukan oleh pemerintahan, karena publik menilai DKI Jakarta sudah terlalu lusuh untuk tetap menjadi wajah ibukota negara. (***)

 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini