Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Polres 50 Kota

Ă—

Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Polres 50 Kota

Bagikan berita
Foto Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Polres 50 Kota
Foto Tiga Residivis Narkoba Ditangkap Polres 50 Kota

SARILAMAK – Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres 50 Kota yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Andhika yang didampingi Kanit I Aipda Doni Arwando meringkus tiga residivis kasus narkoba, yang ditangkap di dua TKP.Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dan Handphone.

Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Narkoba Iptu Andhika, Jumat (28/7/23) menerangkan, penangkapan pertama dilakukan tim terhadap tersangka PT, warga Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau. Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang bersama rekannya RE.  Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan 2 paket sabu siap edar.Dari pengakuan RE, mendapatkan barang haram itu dari seorang pria yang juga residivis berinisial JI. Tidak menunggu lama, Tim opsnal segera mendatangi rumah JI yang masih berada di Kecamatan Harau, tepatnya di Jorong Padang Tarok.

Meski dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang bukti, namun tersangka JI mengakui ia menjual sabu kepada tersangka RE.Iptu Andhika menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Harau. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap ketiga residivis itu.

“Terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung Polres 50 Kota dalam mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota,” ujar Andika. (rl)

Baca juga:
Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini