Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang Digelar

×

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang Digelar

Bagikan berita
Foto Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang Digelar
Foto Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembangunan Objek Wisata Sejuta Janjang Digelar

PADANG - Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan objek wisata Sejuta Janjang di Kabupaten Agam menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Padang, Kamis (29/2/2024).Keempat terdakwa yakni Ilham sebagai konsultan pengawas, Pirdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bastian dan Mukhti Iliadi dari perusahaan PT Bangun Pratama sebagai pekerja pembangunan proyek Sejuta Janjang.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riki Supriadi Cs dihadapan keempat terdakwa yang didampingi masing-masing penasehat hukum.Dalam dakwaan primer, perbuatan keempat terdakwa berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak korupsi, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum.

Proyek pembangunan Sejuta Janjang dengan pagu anggaran sebesar Rp4,2 miliar lebih berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2019. Kemudian perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp553.656.004,10."Sehingga perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai pasar 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," kata jaksa membacakan salah dakwaan salah satu terdakwa.

Menanggapi hal itu, sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Juandra didampingi Hendri Joni dan Said Hamrizal Zulfi sebagai hakim anggota menanyakan sikap terhadap dakwaan jaksa kepada dua belah pihak. Kemudian terdakwa Ilham yang didampingi penasehat hukum (PH) Febriadi Nasir dan Yudhi Rahman membantah dakwaan jaksa karena tidak jelas dan samar-samar."Kami menghormati proses persidangan. Namun kami membantah semua dakwaan terhadap klien kami dengan mengajukan bantahan (eksepsi)," kata Yudhi.

Baca juga:

"Eksepsi yang akan kami ajukan apakah diterima atau tidaknya, kami serahkan kepada majelis hakim," kata Febriadi menambahkan.Ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya melakukan eksepsi, sementara satu terdakwa Pirdaus tidak ada memakai penasehat hukum dan belum mengetahui akan melakukan eksepsi.

"Apakah anda akan memakai penasehat hukum. Sementara tiga terdakwa melakukan eksepsi, anda bagaimana," tanya Juandra kepada Pirdaus."Saya belum tahu yang mulia akan saya tanyakan dulu kepada keluarga," jawab Pirdaus.

"Jika tidak ada pengajuan pendampingan dari pihak keluarga, kami meminta Peradi Padang yang sudah MoU dengan PN Padang untuk mendampingi terdakwa Pirdaus," kata Juandra.Hakim Ketua Juandra menunda persidangan pada Selasa (5/3/2024) dengan agenda eksepsi yang dibacakan penasehat hukum terdakwa.(deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini